Diduga Lakukan Ilegal Drilling, 14 Warga dan BB pada Dua Lokasi Diamankan Polisi

0
899

SABANA KABA, Jambi–Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan sebanyak 14 orang warga, karena diduga sebagai pelaku Ilegal Drilling (Penambangan Tanpa Izin). Seluruh pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda, yaitu di Desa Bungku kabupaten Batanghari dan di Bahar kabupaten Muarojambi.

BACA JUGA : Mutasi di Polda Sumbar, Kabid Humas dan Sejumlah Kapolres Pindah Jabatan

Wadirkrimsus Polda Jambi AKBP Santoso mengatakan Pada tanggal 11 Juni 2022 personil subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan eksploitasi minyak bumi yang terjadi di desa Bungku.

Setelah mendapatkan informasi tersebut personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pengecekan informasi tersebut dan menemukan pelaku yang sedang melakukan eksploitasi minyak bumi (molot) dan beberapa pelaku lainnya sedang beristirahat.

“Di Desa Bungku Kita berhasil mengamankan sebanyak 10 orang pelaku ilegal Drilling,” kata Wadirkrimsus Polda Jambi, didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Handoyo, Rabu (22/6/2022) seperti dikutip dari TBNews Jambi.

Ke 10 pelaku ilegal drilling tersebut yaitu D, AJ, SG, A, J, AR, SH, AS, DHS dan JS. Polisi mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) berupa 9 unit motor modifikasi tanpa nomor Polisi, 9 rol tali tambang 7 buah, canting besi 2 buah, canting paralon 7 buah.

“Untuk BBM nya sampai saat ini sedang dihitung berapa Jumlahnya. Mereka bisa menghasilkan dua sampai 3 drum setiap jari, dan dijual kepada pengepul,” katanya.

Sementara itu, Dilokasi kedua yaitu di Bahar Unit VII, Kabupaten Muarojambi Polisi kembali berhasil mengamankan 4 orang pelaku illegal drilling.

Keempat pelaku yaitu, FR, RM, MR dan PBM serta mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor modifikasi tanpa nopol, buah pipa canting besi, tiga rol tali tambang, tiga buah blower, tiga jerigen kapasitas lima liter berisikan cairan hitam menyerupai minyak bumi.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 40 angka 7 undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 52 undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas jo pasal 55 ay (at 1 ke – 1 kuhpidana 8, sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here