SABANA KABA, Pessel–Tim Opsnal “Macan Kumbang” Satreskrim Polres Pesisir Selatan bersama Polsek Ranah Pesisir melalui Unit Reskrim, mengamankan seorang pria berinisial AY (27 tahun), karena diduga telah melakukan penipuan terhadap warga dengan cara menjual obat.
BACA JUGA :Seputar Temuan 1,1 Juta Kg.Minyak Goreng, Polisi Simpulkan Bukan Penimbunan
Kapolres Pesisir Selatan melalui Kapolsek Ranah Pesisir IPTU Andi Yanuardi, SH mengatakan, pihaknya bersama Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan seorang pelaku penjual obat yang diduga merugikan para pembelinya dengan tipu muslihat.
“Pelaku penjual obat bernama AY ini merupakan warga dari Kampung Manggala, Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, yang ditangkap Rabu (23/2/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di Penginapan Bunda di Balai Selasa Kecamatan Ranah Pesisir, ujar Kapolsek.
Terpisah Dantim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin membenarkan hal serupa, pelaku diamankan oleh pihak kepolisian berdasarkan informasi dengan beredarnya sebuah video yang viral di media masa terindikasi merugikan beberapa konsumen.
AY yang sewaktu kejadian sebelumnya ramai disaksikan pembeli tengah menjual produknya berupa minyak gosok reumatik di pasar balai selasa dan terlihat disana ia membacakan do’a sambil meminta uang kepada para pembeli.
Kami Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan atas dugaan seperti di video tersebut kelapangan sampai AY kami temukan di penginapan Bunda Balai Selasa, dirinya mengakui minyak tersebut hasil olahan sendiri yang terdiri dari minyak Gandapura yang dicampur dengan minyak goreng serta mendo’akan kesembuhan untuk pembelinya.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa Obat berupa minyak racikan yang dibungkus dengan pipet besar sebanyak 108 buah, Uang tunai hasil penjualan senilai 280 ribu dan uang tunai hasil pemberian orang senilai Rp. 1.100.000 / satu juta seratus ribu rupiah dan satu buah boneka jenglot, sebilah parang, satu set bahan pencampur obat, satu helai baju dan satu set alat pengeras suara.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pesisir selatan guna proses lebih lanjut, saat ini sedang di dalami Unit Tipidter untuk terangnya tindak pidana yang dilakukan pelaku,” tegas Dantim Opsnal Macan Kumbang seperti dikutip dari Tribratanews Pessel.(SK.01)