Diduga Operasi Penertiban PETI Bocor, Polisi Gagal Tangkap Penambang Emas Liar di Batang Ombilin

0
877

“Kami melihat langsung dampak kerusakan akibat PETI. Kehadiran aparat kepolisian hari ini memberi harapan agar lingkungan kami kembali aman dan lestari,” ungkapnya.

Ketua BPRN Nagari Simawang, Ms Dt Rajo Nan Hitam, juga menegaskan sikap tegas lembaga adat dan perwakilan masyarakat nagari yang menolak keras segala bentuk aktivitas PETI.

“BPRN secara tegas menolak penambangan ilegal di wilayah nagari. PETI tidak hanya merusak alam, tetapi juga merusak tatanan sosial dan nilai-nilai adat. Kami mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dan siap bersinergi agar aktivitas ini tidak kembali terulang,” tegasnya.

Sejumlah tokoh masyarakat lainnya turut menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum tersebut dan berharap pemerintah serta aparat kepolisian terus konsisten menindak aktivitas PETI agar tidak kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Diketahui, aktivitas PETI menimbulkan berbagai dampak buruk, mulai dari kerusakan lingkungan dan bantaran sungai, pencemaran air yang mengganggu sumber air bersih dan pertanian, ancaman kesehatan akibat limbah berbahaya, hingga gangguan sosial dan keamanan masyarakat.

Secara hukum, aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polres Tanah Datar menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, pemerintahan nagari, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan.(WD)