SABANA KABA, Payakumbuh—Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap tiga orang pria masing-masing berinisial RR (24 tahun), FH (27 tahun) dan BS (28 tahun), karena diduga pelaku penganiayaan yang berlokasi depan Toko Sinar Pagi Koto Nan IV, setelah sekian bulan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA : Teror Wartawan dengan Kepala Babi, Kapolri Jenderal Sigit Perintahkan Kabareskrim Usut Pelakunya
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, S.H, membenarkan jika ketiga terduga yang telah menjadi tersangka merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang luka berat dan telah dilakukan pencarian sejak bulan November 2024.
“Pelaku yang kita tangkap tiga orang, ketiganya kita tangkap di rumah masing-masing di tempat yang berbeda Jum ‘at 21 Maret 2025,” ujar Kasat AKP Doni.
Dijelaskan Kasat, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang diterima pihaknya bahwa salah satu pelaku yakni RR telah kembali dari pelariannya di Kota Jakarta dan berdiam di Kenagarian Sungai Beringin.Berbekal informasi tersebut Tim Buser lakukan pencarian ke lokasi dan berhasil menemukan tersangka RR di rumah mertuanya yang berlokasi di Kenagarian Sungai Beringin.
Ketika Dilakukan interogasi, dari RR kemudian Polisi berhasil mendapatkan lokasi dua orang tersangka lainya, yakni FH ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Tanjuang Godang dan BS juga di tangkap di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Ibuah.”Semuanya sudah kita tahan di Mapolres saat ini, kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk proses hukum selanjutnya, ” beber Kasat Reskrim.
Bersama dengan tiga orang tersangka turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King yang mana kendaraan ini di gunakan oleh para tersangka ke lokasi kejadian tindak pidana penganiayaan. (Hms/SK.01)