Sabana Kaba, Bukittinggi— Satreskrim Polres Bukittinggi mengamankan RJ (35 tahun) setelah sebelumnya terlibat perkelahian dengan AR (38 tahun) yang mengakibatkan AR meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
BACA JUGA : Ingin Selamatkan Ibunya, Pemuda Ini Nekad Bunuh Kakak Kandung Sendiri
Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik menjelaskan, perkelahian itu sendiri terjadi Jum’at (12/3) sekitar jam 10.00 Wib disebuah rumah kontrakan di Jorong Sungai Rotan Nagari Batu Taba Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam Propinsi Sumbar.
Tersangka ditangkap berselang 6 jam dari waktu kejadian perkelahian dua laki-laki yang mengakibatkan salah seorang meninggal dunia karena mendapatkan 2 tusukan pisau dibagian dada, yang terjadi pada hari Jum’at 12/03 sekira pukul 10.00 wib, di sebuah Rumah kontrakan yang berada di Jorong sungai rotan nagari batu taba kec. Ampek Angkek Kab. Agam.
“Tersangka RJ diamankan di hari yang sama sekira pukul 16.30 Wib di lokasi Pelariannya yang beralamat di Pakoan 3 Gulai Bancah Kelurahan Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi,” kata Kasat Reskrim Chairul Amri Nasution seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.
Sebelumnya pada Jum’at , 12/03 sekira pukul.10.00 Wib telah terjadi perkelahian yang berujung maut antara AR (38) dengan RJ (35).di sebuah Rumah kontrakan yang berada di Jorong Sungai Rotan Nagari Batu Taba Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam.
Dijelaskan, kejadian ini berawal ketika AR datang kerumah kontrakan mantan isterinya yang berada di Jorong Sungai Rotan Nagari Batu Taba Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam. AR bermaksud menjemput anaknya yang tinggal bersama mantan istrinya tersebut, namun saat itu terjadilah percekcokan mulut antara keduanya.
“AR sempat memukul mantan istrinya dengan menggunakan palu yang di selipkan AR dipinggangnya, ucap AKP. Charirul Amri.
Karena melihat sang istri di pukul AR menggunakan palu, RJ menghampiri AR dan terjadilah perkelahian antara keduanya yang mana dalam perkelahian tersebut AR memegang palu dan RJ memegang pisau. Dalam perkelahian tersebut AR mengalami dua luka tusuk pada bagian dada yang mengakibat AR meninggal dunia dalam perjalanan menuju kerumah sakit.
Setelah mendapatkan informasi di lokasi kejadian Tim Opsnal Polsek IV Angkek Candung dan Sat Reskrim Polres Bukittinggi lansung bergerak cepat mencari keberadaan RJ.
Tim opsnal berhasil mengamankan RJ berikut barang bukti 1 buah Pisau warna hitam yang diduga dipergunakan pelaku pada saat perkelahian dengan AR tersebut, saat RJ sudah diamankan di Mako Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya RJ dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.(SK.01)