Manfaatkan Rumah Kosong Jual Sabu, Pria Paroh Baya Ditangkap Polisi

0
1900

Sabana Kaba, Pariaman— Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Pariaman, Rabu (30/9/2020) sore berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (51 tahun) di sebuah rumah kosong Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA : Kantongi Shabu, Tersangka Gaek Ditangkap Satres Narkoba Polres Payakumbuh

Kapolres Pariaman melalui Kasubag Humas AKP Syafruddin.L membenarkan, jika jika Polres Pariaman telah menangkap tersangka AR, sebagai komitmen dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Pariaman,

Dijelaskan, penangkapan tersangka AR warga Naras I Kec Pariaman Utara Kota Pariaman berdasarkan atas informasi masyarakat atas aktivitasnya dalam melakukan transaksi narkoba.

“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah resah atas aktivitasnya dalam melakukan transaksi yang sering dilakukannya di TKP rumah kosong tersebut,” ujar Kasubbag humas Polres Pariaman AKP Syafrudin L kepada tribratanews.polri.go.id.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita Barang bukti berupa :
1. 2 (dua) buah plastik bening ukuran sedang berisi diduga sabu
2. 10 (sepuluh) buah plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu
3. 1 (satu) buah alat hisap bong
4. 2 (dua) buah mencis modifikasi
5. 2 (dua) unit hp
6. Uang sebesar Rp. 860.000,-

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here