Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, memaparkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan pengaduan dari korban berinisial EL dengan memeriksa sejumlah saksi, ahli psikologi, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dan dokumen pendukung lainnya.
“Kami dari Bidang Propam sudah melakukan pemeriksaan dan meningkatkan penanganan ke proses kode etik. Persangkaan pasal yang kami terapkan yaitu Pasal 5 ayat 1,huruf g karena tidak menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, serta menghormati dan menjunjung tinggi HAM dalam pelaksanaan tugas,” jelas Kombes Pol Siswantoro.
Selain itu, bidang propam juga menerapkan Pasal 6 angka 1 huruf a yang mewajibkan anggota Polri untuk memberikan keteladanan dan kepemimpinan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini, berkas dan hasil pemeriksaan tengah dipersiapkan untuk segera dibawa ke tahap persidangan kode etik.
Polda Sumbar memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Pihaknya juga mengapresiasi kontrol sosial dari media dan masyarakat sebagai bentuk koreksi positif bagi institusi kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.(TBSB/SK.01)






























