Diduga Terlibat Narkoba, Dua Remaja Usia 17 Tahun Diamankan Polisi

0
1303

SABANA KABA, Bengkulu--Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu Gerak cepat melakukan penyelidikan mengamankan dua orang remaja masing-masing Ka Alias Ta (17 tahun) dan Gu Alias To (17 tahun), Senin (03/01/2022), karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA : Tak Punya Biaya Berobat, Polisi Ini Bopong Pemuda Lumpuh ke RSUD

“Kedua pelaku berhasil diamankan Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Medi Azwar SH, pada saat berada di kolam Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Kasi Humas IPTU Syahyar dalam keterangan tertulisnya, Senin (03/01/2022).

Saat diamankan, kedua pelaku tertangkap tangan sedang memiliki dan mengusai diduga narkotika golongan 1 sebanyak 2 (dua) paket sedang, 1 (satu) paket kecil jenis sabu, 23 (dua puluh tiga) butir pil Extacy tambahnya.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek pungkasnya sembari mengucapkan terimakasih atas bantuan informasi dari masyarakat sehingga kepolisian dapat mengungkap penyalahgunaan narkoba tersebut,” tambahnya seperti dikutip dari Tribrata News Bengkulu.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here