Merasa curiga, korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan menemukan satu unit telepon genggam yang sebelumnya sedang diisi daya di ruang tengah telah hilang. Korban juga mengecek kamar belakang dan mendapati uang tunai sebesar Rp6 juta yang disimpan di dalam kamar sudah tidak berada di tempatnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Minas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Hendra Gunawan, S.H. bersama Tim Opsnal memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Melur Gang Nenas, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan perintah Kapolsek Minas, tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Minas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam penanganan perkara ini, kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami peristiwa pidana. Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambah Kompol Syahrizal.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna hitam bertuliskan Turn The City On yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut.
Saat ini, penyidik Polsek Minas masih melengkapi berkas perkara, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pengiriman berkas perkara ke tahap selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(TBR/SK.01)






























