SABANA KABA, Tanah Datar–Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar mengamankan tiga orang anak laki-laki yang masih dibawah umur di Kecamatan Sungai Tarab. Ketiganya diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) R2 yang terjadi pada hari Senin, tanggal tanggal 22 April 2024 di Kecamatan Lima Kaum.
BACA JUGA : Hadiri Penyerahan Bantuan Pensiunan, M.Shadiq Pasadigoe akan Bantu MAS Jadi MAN
Identitas ketiga anak laki-laki tersebut berinisial RH (15 tahun), RM (15 tahun) dan RS (14 tahun). Ketiga terduga pelaku anak tersebut masih berstatus sebagai pelajar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Gusrizal membenarkan, jika pihaknya telah mengungkap kasus Tindak Pidana Curanmor R2 (Roda Dua) yang melibatkan tiga anak dibawah umur.
Kasi Humas Gusrizal menyebutkan, Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar dibawah pimpinan Iptu Ary Andre Jr, S.H., M.H.telah melakukan pengungkapan terhadap kasus Tindak Pidana Curanmor Roda Dua yang terjadi pada hari Senin tanggal tanggal 22 April 2024 di Kecamatan Lima Kaum.
Selanjutnya, Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor yang menjadi BB (Barang Bukti) pada kasus Tindak Pidana Curanmor R2 ini.”Dari ketiga terduga pelaku, Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor” ujar Iptu Andre.
Pada saat ini, untuk ketiga terduga pelaku anak tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Terhadap ke Tiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.(WD)