Dua Bocah Jadi Korban, Terduga Pelaku Pencabulan Berjemaah Diringkus Polisi

0
1592

SABANA KABA, Padang--Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus 4 dari 6 terduga para pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, di kawasan Mata Air, Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat. Dari data yang dihimpun, dua bocah beradik kakak yang berumur 5 dan 7 tahun dicabuli oleh sang Kakek, Paman, serta Kakak hingga tetangga korban.

BACA JUGA : Simpan Ganja di Kantong Sepeda Motor, Warga Pakan Kurai Ditangkap Polisi

“Pelaku semua ada 6 orang dan baru berhasil diringkus 4 orang, yang terdiri dari Kakek, Paman, Kakak dan Sepupu korban,” ungkap Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021).

Rico menjelaskan, keempat pelaku berhasil diringkus di kawasan Pasar Raya Padang. Mereka berinisial J (kakek korban), G (kakak kandung korban), R (kakak sepupu korban) dan R (paman korban). Sementara dua pelaku lagi masing-masing berinisial U (tetangga korban) dan A (kakak kandung korban).

Lebih lanjut Rico menjelaskan, kedua korban ini dicabuli dihari yang berbeda oleh para pelaku. Pertama yang melakukan adalah kakek korban. Kemudian pada hari berikut dilakukan oleh 5 pelaku lainnya. Perbuatan pelaku ini terungkap ketika korban mengadu ke tetangganya. Kedua korban merasa takut usai dicabuli oleh enam pelaku.

“Tetangga kemudian berkoordinasi dengan RT setempat, dan kemudian melapor ke Mapolresta Padang,” ujarnya.

Rico menyebutkan, dari hasil visum sementara terhadap korban menunjukkan ada kerusakan di alat vital terhadap kedua korban. Berdasarkan hasil visum ini, pelaku kita amankan. Kasus sekarang ditangani unit PPA Satreskrim Polresta Padang.

Sementara untuk penanganan lebih lanjut terhadap korban, pihaknya menyerahkan kepada PPA Polresta Padang dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Psikolog, karena korban saat ini mengalami trauma berat.

“Atas perbuatan pelaku ini, mereka disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun,” pungkasnya seperti dikutip dari instagram polrestapadang.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here