Berbekal Informasi Masyarakat, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Taman Bunga PKS

0
1469

SABANA KABA, Riau—Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kali ini terhadap seorang pria berinisial Fir Alias F, di Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu.

BACA JUGA : Rencana Mau Gembalakan Lembu. Ditengah Jalan Temukan Mayat Guru SMA

Berbekal informasi dari masyarakat setempat, Sabtu 10 Juli 2022, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi tak mau menyia-nyiakannya. Ia memerintahkan Aipda Arif Rahman bersama 5 Personil Satresnarkoba Polres Rohul lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, Rabu (20/07/2022) sekitar pukul 12.30 Wib Personil Satres Narkoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap Fir Alias F.

Setelah diamankan, dilakukan penggeledahan terhadap terduga ditemukan Barang Bukti (BB) empat paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 2,68 Gram, satu lembar tisu, satu kaca pirex, satu kotak rokok merek Magnum, satu kertas resi, satu buah tas merek Magma, Satu dan Handphone merek Oppo warna putih dengan SIM card 0822-7292-xxx.

“Tersangka diringkus di sebuah taman bunga PKS (Pabrik Kelapa Sawit) Sei Tapung Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda.

“Tersangka mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya, bersama Tersangka dan BB ini kemudian dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas Mardiono mengakhiri keterangannya seperti dikutip dari TBNews Riau.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here