SABANA KABA, Sumbar–Jajaran Ditreskrimum Polda Sumbar mengamankan dua orang pelaku pencurian ternak di Kota Padang masing-masing berinisial R (28 tahun) dan ERP (33 tahun). Satu pelaku lainnya berinisial D (25 tahun) masih diburu petugas.
BACA JUGA : Penuhi Harapan Warga, Eky Permana Berupaya Datangkan Alat Berat
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar AKBP Afriyani, SH didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumbar AKBP Jefri Indra Jaya, SH, Kamis (31/3) di Mapolda Sumbar menjelaskan, ketiga pelaku beraksi Selasa (15/03/2022) di wilayah TPA Air Dingin Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
“Para pelaku telah berniat untuk melakukan pencurian sapi di TPA Air Dingin, Lubuk Minturun, Kota Padang,” sebut AKBP Afriyani.
Petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Dump Truck warna orange yang merupakan truck pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang. Dua potong tubuh sapi yang telah disisihkan berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,-.
Kemudian juga diamankan satu unit handphone Infinix warna hitam, tiga buah karung warna putih, serta satu pasang boot warna kuning.
Awalnya kata Afriyani, pelaku R dan D menjalankan aksinya dengan cara memukul seekor sapi menggunakan batu. Kemudian memasukkan racun putas ke mulut sapi tersebut.
“Pelaku D langsung memotong seekor sapi menjadi dua potongan. Dua potong tubuh sapi dimasukkan ke mobil Dump Truck dan rencananya akan dijual di wilayah By Pass,” ujarnya.
Namun, saat pelaku lainnya R dan ERP berencana menjual dua potongan sapi itu, unit Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil meringkus pelaku.
“Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya seperti dikutip dari Tribratanews Sumbar.(SK.01)