Dukung Penataan Ruang yang Tertib, Kantah Sijunjung Laksanakan Verifikasi Lapangan KKPR Non Berusaha

0
1

SABANA KABA, Sijunjung—Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha yang berlokasi di Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Rabu (01/07/2026), dalam rangkaian mendukung penataan ruang yang tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pertanahan yang bertujuan untuk memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang oleh masyarakat telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta kebijakan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Sijunjung. Verifikasi lapangan menjadi langkah penting dalam memberikan pertimbangan teknis terhadap permohonan KKPR Non Berusaha, khususnya untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan aktivitas usaha atau komersial.

Tim teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan fisik, pencocokan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Dalam pelaksanaannya, tim juga berkoordinasi dengan pemohon dan pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang akurat serta memastikan tidak adanya tumpang tindih pemanfaatan ruang di lokasi yang dimohonkan.

Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan di Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, sebagai bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung dalam memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur. Melalui proses ini, diharapkan setiap pemanfaatan ruang dapat berjalan selaras dengan peruntukan wilayah, sehingga mampu meminimalisir potensi konflik pertanahan maupun ketidaksesuaian tata ruang di kemudian hari.

BACA JUGA : Menuju Pariangan Maju, Wali Nagari Tasman Minta Partisipasi Masyarakat Jangan Hanya dalam Musnag

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum, sekaligus mendukung pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan tertata dengan baik.(EKI)