Sabana Kaba, Tanah Datar—Seorang anggota Polres Tanah Datar Bripka Nozra dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) dalam upacara yang dipimpin Kapolres Tanah Datar diwakili Wakapolres Kompol Arifin Daulay, Senin (9/12), karena tidak masuk dinas berturut-turut selama 30 hari.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, SH menginformasikan, dilakukannya upacara ini adalah untuk adanya kepastian hukum atau tindakan bagi anggota yang melanggar hukum, dan juga ada reward bagi anggota yang berprestasi.
Mohon ijin siang ini Saya menginformasikan Giat Polres Tn Datar, pagi tadi Senin tgl 09 Des 2019, Jam. 08.00 wib, bertempat di halaman dalam polres tanah datar, telah melaksanakan Upacara seorang anggota Polres Tn Datar an. NOZRA pangkat terakhir BRIPKA, di karenakan selama ini tidak masuk dinas secara berturut-turut lebih dari 30 hari ( Disersi ),
Wakapolres Arifin Daulay mengatakan, Secara pribadi saya tidak berharap adanya upacara semacam ini, tetapi karena ini merupakan Keputusan PTDH harus dilaksanakan, sesuai dengan Keputusan Kapolda Sumbar Nomor : Kep/354/X/2019, tanggal 31 Oktober 2019.
Kapolres berpesan kepada personil Polres dan Polsek dalam jajaran Polres Polres Tanah Datar agar kejadian semacam ini tidak terjadi lagi diwaktu-waktu yang akan datang. Dalam pelaksanaan upacara tersebut an. NOZRA tidak hadir dan di laksanakan secara In Absen Sia.(WD)