Sabana Kaba, Agam—Satres Narkoba Polres Agam berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika masing-masing berinisial TW (25 tahun) dan S (35 tahun) di Simpang Gudang Jorong Balai Satu Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung, Jum’at (26/6) sekitar pukul 21.45 Wib.
BACA JUGA : Agam Membara Lagi, Dua Unit Rumah Permanen Hangus Terbakar
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, S.Ik melalui Paur Humas Aiptu Beny membenarkan, jika keduanya ditangkap petugas di tepi Jalan Simpang Gudang Jorong Balai Satu Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung dengan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.
Dijelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, setalah petugas Satres Narkoba Polres Agam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keduanya yang sering menggunakan Narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan kedua pelaku sedang duduk diatas sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kopi sachet merk Caffino berisikan satu paket sabu dibungkus dengan plastik warna bening,” ujarnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.
Dari pengakuan para pelaku dihadapan saksi (warga setempat), mereka menggakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor jenis honda merk beat warna merah dengan nomor polisi BA 2259 SM.
Kepada para pelaku, dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun.(SK.01)