Mengaku Bisa Ngurus Sertifikat Tanah, Tersangka Tipu Korban Rp.100,- Juta

0
1285

SABANA KABA, Riau–Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar menangkap seorang pria betinisial SB alias SO warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Tambang, , karena diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan, dengan modus membantu korbannya untuk pengurusan sertifikat hak milik atas tanahnya.

BACA JUGA :Terlibat Kepemilikan Sabu, Warga Tanah Datar Ditangkap Polisi di Situjuh

Tersangka SB alias SO dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Tambang saat berada di Desa Hang Tuah Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar Propinsi Riau, Selasa (12/10/2021) malam.

Penangkapan tersangka SB alias SO ini atas laporan dari korbannya Abdul Jalil warga Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Korban melapor ke Polsek Tambang karena ditipu oleh pelaku sebesar Rp 100,- juta, dengan iming-iming akan membantu pengurusan sertifikat tanah milik korban.

Peristiwa ini bermula sekitar bulan November 2020 lalu dimana pelapor bertemu dan berkenalan dengan tersangka SB alias SO. Saat itu tersangka menyampaikan kepada Pelapor bahwa dirinya bisa mengurus peningkatan surat tanah pelapor menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Lalu pada hari Selasa (14/12/2020), Pelapor menyerahkan kepada tersangka uang sebesar Rp 100 juta untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Pelapor di Kantor BPN Kampar.

Setelah korban melakukan pengecekan ke Kantor BPN Kampar, dirinya mengetahui bahwa tersangka tidak ada melakukan pengurusan Sertifikat Hak Milik untuk tanah miliknya di Kantor BPN Kampar. Kemudian pelapor telah beberapa kali

menghubungi tersangka untuk meminta uangnya dikembalikan, namun tidak ada itikad baik dari tersangka untuk menyelesaikannya hingga korban akhirnya melapor ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka SB alias SO.

Selanjutnya pada Selasa (12/10/2021), diperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di Desa Hangtuah Kec. Perhentian Raja, kemudian Kanit Reskrim bersama anggota langsung berangkat dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat diinterogasi, tersangka SB alias SO ini mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan atau penggelapan uang milik korban, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Tersangka kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya seperti dikutip dari Tribrata News Riau.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here