SABANA KABA, Tanah Datar— Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Datar kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MSP (26 tahun), Senin (12/09/2022) hanya selang waktu empat hari setelah menangkap kasus yang sama melibatkan AD (41 tahun) pada tanggal 8 September 2022.
BACA JUGA : Sungguh Bejat, Lelaki Ini Tega Cabuli Anak Bawah Umur Hingga Enam Orang
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas AKP Des Fiarta menjelaskan,MSP yang mendapat sial dan berurusan dengan hukum adalah mantan pelaku tindak pidana pembunuhan yang divonis 12 ( dua belas ) tahun penjara dan baru 1 ( satu ) tahun menghirup udara bebas dan merupakan warga Kecamatan Lima Kaum.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan kepala Jorong dan warga setempat, dari pelaku MSP ditemukan barang bukti berupa 6 ( enam ) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan plastik bening serta 1 ( satu ) unit timbangan digital merek constan.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, MSP kemudian pelaku digelandang ke Polres Tanah Datar,” kata Des Fiarta menambahkan.
Menurut kepala Satres narkoba polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama SH , pelaku MSP akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ( 2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maximal 20 tahun.(SK.01)































