Mimpi Apa Gerangan, Pria Tiga Batur Bangun Tidur Ditangkap Polisi

0
9546

Sabana Kaba, Tanah Datar—Satres Narkoba Polres Tanah Datar secara marathon kembali menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis shabu, kali ini di Sebuah Rumah di Jorong Tigo Batua Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar, Senin (9/11) sekira pukul 12.45 Wib.

BACA JUGA : Edarkan Daun Ganja Kering di Simawang, Dua Pelaku dan BB Diamankan Polisi

Ironisnya, pelaku pria yang berinisial HSB (30 tahun) memiliki pekerjaan swasta, beralamat di Jorong Tigo Batua Nagari Sungai Tarab ini mana tahu sedang bermimpi, tau-tau dibangunkan petugas di rumahnya, kemudian langsung diamankan karena diduga terkait narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Des Fiarta menjelaskan, Hari Senin tanggal 9 November 2020 sekira pukul 12.45 Wib bertempat di sebuah rumah di Jorong Tigo Batua Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar, telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga terkait penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Pria yang kemudian dikenal sebagai HSB, sebelumnya Tim Satuan Reserse Narkoba telah mendapatkan informasi dari masyarakat, karena sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jorong Tigo Batua.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 12.45 wib petugas mendapati HSB sedang tidur didalam kamarnya yang dalam keadaan terkunci, kemudian petugas membangunkannya serta menyuruh membuka pintu, setelah pintu kamar dibuka petugas langsung mengamankan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta kamarnya yang disaksikan oleh wali jorong dan warga. Hasilnya, dibawah kasur tempat tidurnya ditemukanlah 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening yang dibungkus dengan kertas timah rokok. Yang bersangkutan mengakui 1(satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here