Sabana Kaba, Tanah Datar–Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar kembali menggaruk pengedar dan pengguna narkoba golongan I jenis sabu dalam dua kali Penangkapan di tempat yang berbeda, masing-masing Di pinggir jalan raya Simpang Kiambang Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum dan Di Rumah Milik Orangtua Fiska Fiola di Jor. Tabek Nag. Tabek Kec. Pariangan Kabupaten Tanah Datar.
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Golongan I jenis Sabu Pertama YS alias Camaik (28 tahun) yang beralamat Jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kecamata Lima Kaum di Simpang Kiambang Kubu Rajo Selasa (3/9) sekira pukul 22.30 WIB.
Dua pelaku lagi masing-masing FiFa (30 tahun) dan Fifi (33 tahun) keduanya merupakan ibu rumah tangga yang beralamat di Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Pariangan ditangkap di Di Rumah Milik Orangtua Fifa di Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Pariangan, Rabu (4/9) sekira jam 22.30 WIB.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasatresnarkoba Iptu Yaddi Purnama membenarkan, jika telah terjadu dua kali penangkapan di lokasi dan waktu yang berbeda pula, terutama berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba Golongan I jenis sabu.
Dijelaskan, berawal Informasi dari Masyarakat Bahwa YS sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis sabu. Untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Petugas lansung melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tgl 3 September 2019 Sekira pukul 22.30 Wib dan melihat YS sedang berdiri dipinggir jalan raya di Simpang Kiambang Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum.
Kemudian petugas lansung mengamankannya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta disekitar ia berdiri pada saat diamankan ditemukanlah 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas timah rokok.
Sementara pada kejadian kedua, berawal dari giat Ops Jaran, team Opsnal Satres Narkoba dan team Opsnal Satreskrim saat melakukan lidik terhadap rencana transaksi sebuah kendaraan yang diduga hasil dari kejahatan dengan seseorang.
Saat Petugas melakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 4 September 2019 Sekira pukul 22.30 Wib petugas melihat target yang mengantar motor an. Andri dan Fifa sedang berdiri di pinggir jalan raya Batusangkar – Ombilin Kabupaten Tanah Datar.
Kemudian petugas langsung mengamankannya, karena ada gelagat yg mencurigakan maka petugas Opsnal Sat Resnarkoba menginterogasi Fifa ( Fifa sudah lama menjadi target Sat Resnarkoba) dan berdasarkan dari keterangan Fifa bahwa ia ada menyimpan Narkotika golongan I jenis sabu dirumah orangtuanya di Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Pariangan.
Selanjutnya Petugas langsung menuju rumah orangtua Fifa dan melakukan penggeledahan dirumah tersebut yang disaksikan oleh Wali Jorong Tabek dan Wali Nagari Tabek. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukanlah 7 (tujuh) paket butiran kristal yang di duga Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
Plastik bening itu dibalut dengan tisu di selipkannya di sela-sela dinding dapur rumah tersebut yang terbuat dari papan dan berdasarkan keterangan Fifa bahwa Narkotika jenis shabu tersebut ia dapatkan dari Fifi dan sekira pukul 23.30 wib petugas langsung mengamankan Fifi di rumahnya masih di Jorong Tabek Nagari Tabek Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar.
Dari kedua tersangka ini diamankan BB (Barang Bukti) berupa7 (tujuh) Paket Narkotika gol I jenis Sabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) buah plastik, 1 (satu) buah tisu, 1 (satu) unit hp android merk Xiomi warna hitam dan 1 (satu) unit hp android merk Samsung warna Gold.( WD)