SABANA KABA, Payakumbuh–Satres Narkoba Polres Payakumbuh kembali meringkus dua orang pemuda masing-masing berinisial FR (28 tahun) dan AI (23 tahun), karena di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Jum’at (17/02/2023) malam.
BACA JUGA : Sedang Asik Mencari Rumput, Seorang Peternak Sapi Hilang Diterkam Buaya
Dua orang pemuda FR dan AI ini, di ringkus tim Phantom Squad Satres Narkoba Polres Payakumbuh di sebuah halaman rumah yang beralamat di Jalan Arbey RT 002 RW 001 Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H menerangkan, penangkapan keduanya di lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan prilaku mereka yang kerap mengedarkan daganganya (Sabu-sabu) layaknya menjual kacang goreng
“Mereka bekerja sama mengedarkan sabu-sabu menggunakan sepeda motor, tersangka FR sebagai pemilik sabu dan tersangka AI bertugas sebagai pencari pasien/pembeli serta bersama-sama mengantar sabu itu ke pemesan “ terang Iptu Aiga.
Ipda Firman yang memimpin jalannya penangkapan menambahkan kedua tersangka ini sudah di pantau gerak geriknya sebelum di lakukan penangkapan di TKP. “Tersangka FR sempat membuang barang bukti, namun tersangka akhirnya mengakui barang bukti itu miliknya ketika kita temukan dan di lakukan introgasi terhadapnya di TKP, “ kata Ipda Firman.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sembilan paket di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR BA 4831 ED dan uang tunai sebesar Rp 130.000.
“Anggota saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keduanya, kita akan informasikan bila ada perkembangan baru, “ pungkas Kasat Narkoba seperti dikutip dari instagram polrespayakumbuh.(SK.01)