SABANA KABA, Dharmasraya—Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumbar melakukan penangkapan terhadap sepasang suami istri ODS (31 tahun) laki-laki dan NP (28 tahun) perempuan, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA : Tingkatkan Silaturrahmi dan Komunikasi, PWI dan Kapolres Tanah Datar Gelar Buka Bersama
Pasutri (Pasangan Suami Isteri ) ODS dan NP ditangkap di Jorong Ranah Mulia Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Kamis 6 April 2023, pukul 17.00 Wib.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K. melalui Kasatres Narkoba Iptu Rusmardi membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Pasutri ODS dan NP di Jorong Ranah mulia Koto Gadang Kecamatan Koto Besar.
Penangkapan diawali adanya informasi dari masyarakat, tentang adanya orang diduga sering melakukan transaksi peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Koto Besar, kemudian dilakukan penyilidikan dan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dari keduanya ditemukan satu) buah dompet warna kuning berisikan 15 (lima belas) paket kecil yang dibungkus plastik klip bening dan masing–masing juga berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol 1 jenis shabu, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1(satu) unit handphone merk nokia warna biru.
Selanjutnya setelah diaman dan dilakukan Interogasi kepada pelaku ODS dan NP, sabu tersebut milik kedua tersangka yang didapatkan dari seorang laki-laki sebut saja Ketana (samaran). Dari pengembangan kasus Pasutri tersebut Pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 pukul 20.00 Wib.
Personil Satres Narkoba yang dipimpin oleh kasatnya Iptu Rusmardi melanjutkan penangkapan Ketana, kelahiran Bungo tanggal 3 Mei 2007 yang berstatus pelajar dan merupakan warga Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Dari pelaku Ketana personil Satres Narkoba menyita 1 buah Kotak Rokok merek Rasta warna biru yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket sedang, yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu, satu unit sepeda motor merek Honda Sonic tanpa Nopol berwarna merah putih, 1 buah jaket warna abu abu dan 1 unit handphone merk Oppo warna putih.
Kemudian kedua pelaku pasangan suami istri dan pelaku Ketana beserta barang bukti Narkotika golongan satu jenis jenis sabu di amankan di polres Dharmasraya guna penyelidikan dan penyidikan, kepada kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH.2009 TTG Narkotika.
“Untuk tersangka Ketana akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TH.2009 TTG Narkotika Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak,” tutur Kasatres Narkoba seperti dikutip dari dharmasraya.sumbar.polri.go.id.(SK.01)






























