SABANA KABA, Bengkulu–Polsek Muara Bangkahulu menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial EDS (22 tahun) dan AS (17 tahun), karena diduga melakukan pencurian seekor kucing jenis maincoon milik Brend Herlyanto (32 tahun) warga Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
BACA JUGA : Putus Mata Rantai Judi Togel Online, Polisi Tangkap Seorang Pria dan Tiga HP
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto dalam releasenya Rabu (10/08/2022) menjelaskan, kedua tersangka yang melakukan pencurian seekor kucing tersebut EDS merupakan tuna karya warga Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, serta AS tuna karya warga Jalan Flamboyan 1 Rt. 21 Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
”Kedua tersangka melakukan aksinya Hari Kamis Tangggal 21 Juni 2022 Sekira Pukul 23.00 Wib Perumahan Qoriyah Thoyyiba Rt. 05 Rw. 03 Kel. Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.” Sampai Kasie Humas.
Kasie Humas menyebutkan, modus yang digunakan oleh kedua tersangka saat melakukan aksinya yakni kedua tersangka Mengambil 2 (Dua) ekor Kucing jenis Maine Coon yang terletak di dalam kandang Besi yang berada di teras rumah korban dengan cara membawa Kandangnya.
Untuk penangkapan kedua tersangka, Kasie Humas mengatakan, berawal dari team opsnal Muara Bangkahulu Mendapati informasi tentang identitas dan juga keberadaan tersangka berinisial EDS sedang berada di rumahnya di Jalan Medan Baru Rt. 21 Rw. 02 Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal Polsek Muara Bangkahulu yang dipimpin oleh Kapolsek Muara Bangkahulu dan Panit Reskrim langsung bergerak ke rumah Pelaku.
Dari hasil pengembangan Kemudian team Opsnal mengetahui bahwa dalam melakukan aksinya tersangka EDS dibantu tersangka AS dan langsung melakukan penangkapan terhadap AS yang sedang berada dirumahnya Jalan Flamboyan 1 Rt. 21 Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu dan membawa kedua pelaku ke Polsek Muara Bangkahulu.
“Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) ekor kucing jenis maincoon,” tutup Kasie Humas seperti dikutip dari TBNews Bengkulu.(SK.01)