Diduga Habis Gunakan Shabu, Polisi Tangkap Seorang Pria Usia 50 Tahun di Rumahnya

0
1234

SABANA KABA, Padang Panjang–Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali menangkap seorang pria berinisial IS (50 tahun) di Kelurahan Ganting Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

BACA JUGA : Nagari Situmbuk Gelar Musnag, Ketua BPRN Sebut Ini Momentum Beharga Sampaikan Gagasan

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Satres Narkoba Senin (23/06/2025. sekitar pukul 20.00 Wib.terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran sabu yang di lakukan oleh terduga pelaku IS. Sekira pukul 20.30 Wib, petugas berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kediaman pelaku IS.

Ketika di lakukan penangkapan dan penggeledahan dengan di saksikan masyarakat setempat, polisi menemukan barang bukti shabu sisa pakai yang terletak di bawah kursi tamu, sedangkan alat hisapnya masih terpasang, kaca pirex masih berisikan sisa shabu, di temukan di lantai kamar pelaku beserta uang tunai sebesar Rp.300.000,- hasil penjualan shabu oleh IS.

Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso,S.I.K.,M.A.P melalui Lasat resnarkoba Iptu Ardi Nefri,S.H.,M.H mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba di lingkungannya.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang selalu aktif memberikan informasi. Ini bukti bahwa sinergi antara aparat dan warga sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” ujar Ardi.

Harapannya, dengan terungkapnya kasus ini, bisa menjadi efek jera bagi para pelaku dan mendorong masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba di wilayah hukum polres padang panjang.

Kini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya, kepada pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat(1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.(WD)