SABANA KABA, Tanah Datar—Satuan Reskrim Polres Tanah Datar membekuk seorang pemuda betinisial R (21 tahun), karena diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada warung tetangga di Jorong Rajo Dani Nagari Padang Gantiang Kecamatan Padang Ganting, Senin (03/02/2025 sekira pukul 12.00 Wib.
BACA JUGA : Salahgunakan Narkoba Jenis Sabu, Polisi Tangkap Seorang Pedagang di Balai Labuah Bawah Lima Kaum
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, SH., MH membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan pelaku curat di rumahnya di Jorong Rajo Dani Nagari Padang Gantiang terhadap warung warga di jorong yang sama.
Surya menyebutkan, aksi Curat ini sudah berulang kali dilakukan0 tersangka, dan aksi terakhir pada tanggal 2 Februari tertangkap kamera pengintai.”Tersangka sudah berulang-ulang melakukan pencurian pada TKP yang sama dan terakhir terekam CCTV,” ujar Surya.
Berdasarkan pengakuan tersangka pada penyidik, tersangka R sudah melakukan pencurian semenjak tahun 2023 dan terakhir pada Minggu kemaren. Dalam melakukan aksinya tersangka mengasak uang sebear Rp.3 juta. Selain uang ia juga mengambil rokok, mie instan serta barang harian lainnya.Modus operandi tersangka dengan merusak kunci warung mengunakan linggis.
Barang bukti yang berhasil disita penyidik dari tangan tersangka yaitu 2 unit velg motor, knalpol, satu pasang scop motor standar, ban motor, 1 batang scop warna silver dengan panjang 30 cm.
Sebelumnya diketahui Satuan Reskrim Polres Tanah Datar menerima laporan dari masyarakat tentang pencurian yang terjadi pada sebuah warung di Jorong Rajo Dani Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting.Korban melaporkan uang dan barang yang berada di warungnya diambil orang dengan nilai kerugian diperkirakan Rp.5 juta.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut.Tersangka R dijerat pasal 363 KUH Pidana dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun (Hms/WD)