Sabana Kaba, Riau–Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar mengamankan seorang pria FS (28 tahun), karena diduga telah melakukan penggelapan uang penjualan aset PT. JMM (Jaya Tunggal Mandiri) sebesar Rp 800 Juta. Uang tersebut merupakan pengembalian investasi sapi perah dari sejumlah masyarakat yang menanamkan modalnya di CV. JMM.
BACA JUGA : Kabar Covid 19 Tanah Datar, Hari Ini 4 Warga Terkonfirmasi Positif Corona
Tersangka kasus penggelapan ini adalah FS beralamat di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten ,Kampar Riau FS selaku terlapor datang ke Polsek Tapung bersama beberapa orang perwakilan warga yang menjadi korban penggelapan uang investasi ini pada Senin malam (03/05/2021).
Setelah dilakukan interogasi kepada FS serta pemeriksaan terhadap para saksi, pihak penyidik Polsek Tapung kemudian menetapkan FS sebagai tersangka, lalu menangkap dan mengamankannya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian ini berawal sekira bulan Februari tahun 2020 lalu, saat itu Ridwansyah (pelapor) bersama Nefri dan FS (Terlapor) yang merupakan perwakilan korban investasi sapi perah, menjumpai Andi selaku Meneger CV. JMM.
Pertemuan ini dimaksudkan untuk menanyakan realisasi pengembalian uang investasi sapi perah, saat itu disepakati untuk dikembalikan kepada warga uang investasi tersebut dengan cara menjual aset perusahaan.
Selanjutnya sekira bulan Juni 2020, dilakukan penjualan terhadap 3 aset milik CV. JMM seharga Rp 1.075.000.000, kemudian disepakati uang sejumlah Rp 275 juta sebagai biaya transportasi / akumodasi dalam pengurusannya, sementara sisanya sebesar Rp 800 juta dimasukkan ke Rekening Bank Mandiri atas FS yang dipegang langsung tersangka menjelang dibagikan kepada masyarakat yang berinvestasi.
Kemudian pada (27/04/2021) sekira pukul 14.00 Wib, bertempat di Cafe Juice Aulia Restro di Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, dilakukan pertemuan oleh perwakilan investor yaitu Ridwansyah, tersangka FS dan Nefri serta beberapa orang lainnya untuk membicarakan pembagian uang sejumlah Rp 800,- juta tersebut kepada masyarakat.
Saat itu FS mengatakan bahwa uang tersebut sudah habis terpakai olehnya, kemudian pada (30/04/2021) sekira pukul 13.00 Wib, kembali dilakukan mediasi dirumah tersangka FS di Jalan Paus Pekanbaru yang disaksikan pihak keluarganya, dari hasil mediasi ini disepakati untuk diselesaikan lewat jalur hukum.
Selanjutnya pada Senin sore (03/05/2021) sekira pukul 16.00 Wib, pihak perwakilan menjemput FS di Pekanbaru dan membawanya ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Oleh Tim Penyidik Polsek Tapung kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka FS dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti. Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup atas kasus ini, pihak penyidik kemudian menetapkan FS sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Marno bahwa tersangka FS kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,
“FS akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana tentang kasus penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” jelasnya seperti dikutip dari Tribrata News Riau.(SK.01)