Sabana Kaba, Dharmasraya—Satres Narkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang pengedar narkotika di Kabupaten Dharmasraya berinisial GS (32 tahun), karena didapati menyimpan belasan paket narkotika jenis sabu, melalui operasi Kamis (1/4) dini hari.
BACA JUGA : Polisi Pastikan, Senjata Teroris di Mabes Polri Gunakan Jenis Airgun
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, S.Ik. MT melalui Paur Humas Aiptu Aidil membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah menjadi incaran petugas karena sering mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
“Pelaku GS ini sudah masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Antik Singgalang 2021 oleh Sat Resnarkoba Polres Dharmasray dan baru hari Kamis berhasil ditangkap petugas,” kata Aidil menambahkan.
Dikatakan, GS yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap petugas di rumahnya yang berada di Jorong Koto Diateh Kenagarian Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
“Kejadian berawal dari informasi masyarakat atas transaksi narkotika di lokasi tersebut, sehingga Satnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut,” terang Aiptu Aidil.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya belasan paket sabu berbagai ukuran dengan total berat keseluruhannya 4,77 gram. Kemudian 1 buah timbangan digital merk CHQ, 1 buah handphone android merk OPPO, 1 pak kecil plastik klip bening, serta uang kertas senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
“Pelaku adalah sebagai bandar. Ia melanggar pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 12 tahun,” ungkapnya.
Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap penangkapan GS untuk mengungkap jaringannya di Dharmasraya. “Sesuai instruksi bapak Kapolres agar memberantas peredaran narkotika di Dharmasraya,” tegasnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar. (SK.01)