Gelar Rapat Paripurna, DPRD dan Pemkab Tanah Datar Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2026

0
478

SABANA KABA, Tanah Datar— Dipimpin langsung Ketua Anton Yondra, SE, MM, DPRD Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang KUA dan PPAS APBD tahun 2026, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD setempat, Selasa (2/9/2025).

Ketua DPRD Anton Yondra didampinggi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita beserta Sekretaris Dewan DPRD Yuhardi dalam kesempatan itu mengatakan, sebelum dilaksanakannya Penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang KUA dan PPAS APBD tahun 2026 telah dilaksanakan beberapa rangkaian kegiatan.

“Kegiatan tersebur diantaranya pembahasan dan perumusan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemda, Penandatangganan berita acara pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tanah Datar 2026,” kata Anton Yondra.

Ia melanjutkan, kegiatan lainnya juga telah dilaksanakan berupa Rapat Paripurna Internal DPRD penetapan keputusan DPRD tentang Kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Tanah Datar tahun 2026.

Sementara Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi Wakil Bupati (Wabup) Ahmad Fadly mengucapkan rasa terima kasih kepada pimpinan beserta anggota DPRD yang telah membahas KUA dan PPAS APBD tahun 2026 hingga ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut pada hari ini.

“Dengan telah dilaksanakannya kegiatan ini, Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD mempunyai tanggung jawab melalui fungsi serta kewenangan masing-masing dalam penyelenggaraan pembangunan daerah,” ujarnya.

Bupati Eka Putra lebih lanjut mengatakan, arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2026 disusun dalam rangka mencapai target yang ditetapkan pada RPJMD Kabupaten Tanah Datar tahun 2025-2029 dengan memperhatikan dinamika perekonomian dan kondisi sosial masyarakat.

BACA JUGA : Berikan Sambutan dalam Musrenbang, Wali Nagari Minang Kabau Akbar Sebut Ada Usulan Masuk Kantong

“KUA dan PPAS APBD tahun 2026 yang telah disepakati akan menjadi pedomanz dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2026. Dan, kepada seluruh perangkat daerah untuk menindaklanjuti hasilnya dengan menyusun RKA Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan yang sudah dialokasikan pada perangkat daerah masing-masing dengan mempedomani perundang-undangan,” kata Eka Putra.(WD)