Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, SE bersama Wakil Ketua Drs.Irman, MSi dan Wakil Ketua Saidani, SP beserta 32 Anggota Dewan lainnya telah berhasil menuntaskan tugas legislasi, terutama menyangkut Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari dan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Senin 30 Juli 2018.
Perjalanan panjang pembahasan dua Ranperda ini yang dimulai sejak awal tahun dan berakhir pertengahan tahun 2018 ini boleh dibilang cukup melelahkan. Bukan hanya sekedar membahas Ranperda yang diajukan Bupati Tanah Datar semata, tetapi juga harus menggali dasar hukum yang berkaitan dengan Ranperda bersangkutan. Hal ini wajar saja agar Perda yang disahkan tidak bermasalah dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Agenda rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Anton Yondra, SE didampingi Wakil Ketua Saidani, SP serta dibantu Sekwan Elizar, SH didahului dengan penyampaian Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat Pertama oleh masing-masing Pansus (Panitia Khusus) DPRD Kabupaten Tanah Datar.
Laporan pertama tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari yang sebelumnya dibahas oleh Pansus I disampaikan oleh juru bicara Rasman Dt.Mudo. Sementara untuk laporan kedua Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang dibahas Pansus III disampaikan oleh juru bicara Jasmadi, ST.
Selain penyampaian Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat Pertama oleh masing-masing, sidang yang dihadiri Sekda Tanah Datar Drs.Hardiman, Forkopimda, Kepala OPD, Pejabat Eselon III, Camat dan Wali Nagari ini juga dimantapkan dengan penyampaian Pendapat Fraksi, mencakup Sembilan fraksi yang ada di DPRD Tanah Datar.
Penyampaian Pendapat Fraksi ini diawali oleh Fraksi Hanura dengan juru bicara Haekal, SH, kemudian dilanjutkan dengan Fraksi Golkar dengan juru bicara Syafaruddin Dt. Marajo, Fraksi Demokrat Dra.Donna, Fraksi Gerindra Afrizal, ST, Fraksi PDIP Asrul Jusan, Fraksi PKS Dekminil, Fraksi PPP Hafitrizal. MRTS serta Fraksi Bintan Nasdem dengan juru bicara Rasman Dt. Mudo.
Dari semebilan fraksi yang ada, ternyata seluruhnya menyetujui dua Ranperda ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Tanah Datar. Untuk mempertegas keabsahan persetujuan Ranperda ini, Ketua DPRD Anton Yondra kembali menanyakan secara langsung kepada anggota dewan yang terhormat, apakah dapat menyetujui dua Ranperda ini, maka dijawab secara serentak, setuju…….
Sebelum ditetapkan sebagai Perda, Ketua DPRD Anton meminta Sekwan Elizar untuk konsep Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Tanah Datar dan konsep yang disampaikan juga telah disetujui oleh segenab anggota dewan yang hadir. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan Bersama Nomor 172/01/KB/DPRD-TD/2018 dan Nomor 180/01/KB/BTD-2018.
Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Drs.Hardiman menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Tanah Datar, melalui fraksi-fraksi serta Pansus DPRD telah memberikan sumbangan pemikiran terhadap penyempurnaan Ranperda.
“Sumbangan pemikiran ini jelas sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan Ranperda, sehingga telah disetujui bersama, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum,” kata Bupati menegaskan lagi.
Kepala Daerah menyatakan, pembahasan Ranperda dimaksud telah terlaksana sesuai dengan mekanisme dan semangat demokrasi, dimana seluruh anggota DPRD telah memberikan perhatian dan kontribusi selama proses pembahasan serta telah melalui fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dengan harapan Perda ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Bupati berharap, Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari ini kedepan dapat dijadikan sebagai pedoman oleh Pemerintahan Nagari dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari.
Perda ini secara garis besar alur dalam Pengangkatan Perangkat Nagari dilaksanakan melalui tahapan dibentuknya Tim yang bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Nagari. Selanjutnya dilaporkan kepada Wali Nagari dan Wali Nagari mengajukan permohonan rekomendasi kepada Camat sebagai dasar Pengangkatan Perangkat Nagari.
Demikian pula Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak diharapkan dapat sebagai pedoman bagi daerah dalam melahirkan kebijakan berkaitan dengan perlindungan anak, karena kekerasan kepada anak telah memberikan dampak luas yang negatif. Tidak hanya terhadap korban, tetapi juga terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga.(Adv/Mit)