SABANA KABA, Bengkulu–Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu menangkap Pasutri (Pasangan suami isteri) berinisial HH (39 tahun) dan istrinya berinisial IS (34 tahun) warga Riau serta MS (44 tahun) warga Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, karena diduga terlibat tindak pidana korupsi dengan modus pengedaran benih kelapa sawit palsu.
BACA JUGA : Mobil Honda Jazz Masuk Jurang, Satu Meninggal dan Dua Kritis
“Selain itu, bibit kelapa sawit yang melibatkan dana Desa ini juga tidak sesuai dengan standar mutu dan tidak bersertifikat,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Aris Andi Pada saat press conference yang digelar Selasa (19/10/21 ) di Gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Aris Andi menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap setelah ditemukan adanya kegiatan peremajaan kelapa sawit dibeberapa desa di Kabupaten Seluma, melalui distributor bibit yang akan menjual langsung kepada desa – desa yang ada disalah satu kecamatan di Kabupaten Seluma.
“Dari informasi itu, kita tangkap satu tersangka MS berikut barang bukti berupa beberapa kecambah kelapa sawit dengan merk PPKS, setelah komunikasi dengan perwakilan PPKS yang ada di Provinsi Bengkulu dan dinyatakan bahwa bibit yang disebarkan benar – benar palsu.” ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Dijelaskan, setelah petugas menangkap tersangka MS, personil kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya berinsial HH dan IS warga Provinsi Riau di salah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu pada tanggal 4 Oktober 2021.
“Tersangka MS kita tangkap 3 hari sebelumnya yakni tanggal 01 Oktober 2021.” Jelas Direskrimsus Polda Bengkulu.
Direskrimsus selanjutnya menuturkan, pembelian bibit sawit yang dilakukan beberapa desa menggunakan dana desa, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya selisih harga yang cukup signifikan sehingga muncul dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bibit sawit ini.
“Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan Inspektorat Kabupaten Seluma agar nanti dapat dilakukan audit oleh Inspektorat terkait pembelian bibit sawit ini.” kata Dir Reskrimsus menambahkan.
Bersama ketiga tersangka pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 20.050 butir kecambah kelapa sawit, 1 Bundel dokumen penjualan kecambah kelapa sawit, 1 buah cap bertuliskan Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan dan 1 Bundel bukti pembelian butir kecambah kelapa sawit dari Kepala Desa.
Kemudian alat dan bahan dalam memproduksi kecambah kelapa sawit, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 5 unit HP, 1 unit motor Honda beat serta 1 Kotak penyimpanan butir kelapa sawit.
“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, kita juga masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Direskrimsus Polda Bengkulu seperti dikutip dari Trubrata News Bengkulu.(SK.01)