Imingi Bonus Rp. 1 Juta Perbulan, Dua Terduga Pelaku Penipuan Diringkus Polisi

0
806

SABANA KABA, Pessel— Satreskrim Polres Pessel dan Satreskrim Bukit Tinggi membekuk dua pelaku penipuan AR dan I berkedok menawarkan atau menjual barang berupa lampu merk Hannoch kepada korbannya, dengan iming – imingi bonus Hannock berupa potongan harga sebanyak Rp.1.050.000 per bulan.

BACA JUGA : Diduga Pengedar Ganja, Polisi Sergap Capiang Saat Kendarai Sepeda Motor

Penangkapan kedua pelaku tersebut dibenarkan Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH.S.I.K.MH melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, SH.MH.

“Benar, bersama tim opsnal Sat Reskrim Polres Bukit Tinggi, dan Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel mengamankan keduanya di wilayah hukum Polres Bukittinggi,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, SH.MH didamping Kasi Humas Polres Pessel Aiptu Doni Santoso, Minggu (05/02/2023).

Diterangkan Kasat Reskrim, kejadian berawal pada hari Selasa, 08 November 2022 sekira pukul 11.30 wib bertempat di Kedai Elok Kessi di Kapeh Panji Ganting Kenagarian Talaok Kecamatan Bayang Kabupaten Pessel saat pelaku menawarkan atau menjual barang berupa lampu merk Hannoch kepada korbannya dimaksud.

Pelaku memperdaya korban dengan cara apabila mau menjadi agen resmi Hannoch tersebut, korban ” S ” harus belanja atau membeli barang berupa lampu hannoch pada pelaku.

Jika, korban tertarik atas penawaran tersebut dengan belanja barang lampu hannoch kepada pelaku, setelah korban belanja dengan paket seharga Rp. 26.880.000,-, namun pelaku memanipulasi harga barang (yang tidak sesuai dengan harga jual beli atau harga dipertinggi) di nota jual beli tanpa diketahui oleh korban dan setelah kejadian pelaku tidak pernah datang dan tidak dapat di hubungi.

“Atas informasi permulaan dan bukti yang cukup, kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk tim gabungan Sat Reskrim Polres Bukittinggi dan Sat Reskrim Polres Pessel, di Sapiran Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, Minggu (05/02/2023) pukul 03.30 Wib,” ujar Kasat Reskrim Polres Pessel.

Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa pelaku bukan merupa kan sales resmi perusahan Hannoch dan stempel perusahan Hannoch pun di palsukan oleh pelaku.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) unit Mobil Toyota Rush Nopol BK 1101 VAA, Lampu Merk Hannoch bermacam – macam jenis dan ukuran Watt dan 3 (Tiga) pasang plat nomor palsu.

Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha lebih hati – hati dan selektif dalam berusaha, jangan mudah terperdaya dengan harga yang murah dan waspada akan suatu tindak pidana.

Sekarang keduanya diamankan di Mapolres Pessel untuk mempertanggung jawabkannya sesuai hukum yang berlaku, dengan pasal yang kami sangkakan 378 KUHPidana, tegas Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, SH, M.H seperti dikutip dari pesisirselatan.sumbar.polri.go.id.(SK.01)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here