SABANA KABA, Payakumbuh—Satres Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial FD (29 tahun) alias Capiang, Jumat (03/02/2023 ), karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang berlokasi di Jalan Umum Kelurahan Napar Kec. Payakumbhh Utara.
BACA JUGA : Tindaklanjuti Curhat Masyarakat, Polisi Tangkap Dua Pria Pengguna Sabu
Tim Phantom Squad Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus Capiang, setelah sehari sebelumnya STRAIGHT mengungkap tiga kasus sekaligus dalam sehari.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H menjelaskan, hal ini merupakan komitmen polres payakumbuh dalam hal ini Sat Narkoba dalam usaha mempersempit peredaran Narkotika di Kota Patakumbuh.
”Tidak ada ruang bagi para pelaku Narkotika di Wilayah Hukum Polres Payakumbuh,” ungkap Kasatres Narkoba.
Capiang di tangkap polisi setelah dirinya melakukan transaksi dengan tersangka Ari (DPO), seakan tak mau kehilangan momentum Polisi langsung menyergap dirinya di jalan umum saat berkendara.
“Dari tanganya Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket di duga narkotika jenis ganja, satu unit handphone, satu unit sepeda motor merk Honda Beat, satu bungkus plastik di duga ranting ganja,” katanya seperti dikutip dari payakumbuh.sumbar.polri.go.id. (SK.01)