Ingin Mudah Cari Uang, Pengedar Ganja Kering Ditangkap Polisi di Padang Panjang

0
462

SABANA KABA, Padang Panjang–Jajaran Satuan Narkoba Polres Padang Panjang melalui ‘Tim Karanggo’ menangkap seorang pria berinisial IF (33 tahun) dan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja kering sebanyak 17 paket seberat 1 Kg.

BACA JUGA : Nasib Pemakai Sabu, Lima Hari Jelang Nikah Keburu Ditangkap Polisi

Kapolres Padang Panjang Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama, S.H,dan Kaur Bin Ops Ipda Ricky Naldo, S.H membenarkan, jika telah menangkap seorang pria berinisial IF bersama Barang Bukti (BB).

Disebutkan, pria pengangguran ini ditangkap ketika berada di kediamannya di Kelurahan Guguk Malintang Selasa (10/01/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Ketika di tangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali dan mengakui kepada polisi bahwa dirinya memang menyimpan narkotika jenis ganja kering di rumahnya.

Tak hanya sampai di situ, di saat polisi melakukan penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berisikan 12 paket sedang narkotika golongan I jenis ganja kering, 3 paket dibungkus dengan plastik bening dan 9 paket dibungkus dengan plastik warna hitam 2 buah kaleng merk Surya Gudang Garam yang berisikan biji ganja.

“Kemudian, 1 (satu) buah kaleng merk Surya Gudang Garam yang berisikan ganja, 1(satu) buah kotak karton yang berisikan 2 (dua) buah paket besar ganja serta satu buah timbangan warna biru,” tambah AKP Yaddi Purnama.

Menurut keterangan pelaku, ia sudah menggunakan narkoba jenis ganja kering sejak tahun 2015. “Guna mendapatkan uang dengan mudah, pelaku mencoba untuk menjual narkotika jenis ganja kering tapi aksinya di kandaskan oleh Tim Karanggo Polres Padang Panjang,” sebut Kasat Resnarkoba.

Sementara, Kapolres AKBP Donny Bramanto, S.I.K menyebut, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga ia kemudian memerintahkan Kasat Resnarkoba dan jajaran untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses selanjutnya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, tanggal 10 Januari 2023,” ujar Kapolres seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here