Sabana Kaba, Dharmasraya–Polres Dharmasraya melaksanakan razia minuman keras (miras) di wilayahnya. Kali ini, dilakukan di salah satu rumah warga tepatnya di Jorong Koto Agung Nagari Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, jelang pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, Selasa (29/12).
BACA JUGA : Konfrensi Pers Digelar, Gangguan Kamtibmas Turun di Tanah Datar
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap dan Paur Humas Aiptu Aidil membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan ratusan minuman keras dengan dua merek di rumah seseorang berinisial SN (68 tahun).
“Sebanyak 168 botol miras telah diamankan, terdiri dari merek anggur merah 124 botol dan Asoka Whisky 44 botol,” kata Aiptu Aidil seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.
Dikatakan, razia tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan juga sebagai upaya dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Dharmasraya jelang tahun baru.
“Kita sengaja mengamankan Miras tersebut untuk mengantisipasi penggunaan minuman keras yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas pada peralihan tahun 2020 ke tahun 2021,” ujarnya.
Terhadap pemilik miras tersebut, kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk dimintai keterangan serta diberikan sanksi berupa teguran dan membuat surat pernyataan agar tidak boleh membeli atau menjual Miras lagi untuk selanjutnya.(SK.01)