Sabana Kaba, Padang Panjang–Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Padang Panjang kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi menangkap 2 orang pelaku yang diduga sebagai pengedar, masing-masing JS (26 tahun) dan MHY (24 tahun).
BACA JUGA : Rival Pribadi Kian Dekat dengan Nasdem, Apa Hubungannya dengan Pilkada Tanah Datar?
Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo, S.Ik melalui Kasubbag Humas AKP Witrizawati membenarkan, jika telah dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku pengedar narkoba, Kamis tanggal 30 Juli 2020, sekitar pukul 09.30 WIB.
“Keduanya ditangkap di pinggir jalan depan heler padi Banda Panjang Jorong Batang Gadih Nagari Batipuah Baruah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar,” kata Kasubag Humas menambahkan.
Dijelaskan, pengungkapan kasus narkoba itu setelah personil dari Satnarkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya ada 2 orang yang memiliki, menyimpan narkotika golongan I jenis sabu. Begitu mendapatkan informasi, tim opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikannya.
Saat berada di TKP, petugas yang tengah melakukan penyelidikan dengan berpakaian preman mendapati dua orang laki-laki yang terlihat gelagatnya mencurigakan. Melihat hal tersebut, petugas langsung mendekati dan menghentikan keduanya.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap JS dan MHY, ditemukan 21 paket sabu yang dibungkus plastik bening yang dibungkus plastik kombinasi warna kuning dan dibungkus kertas tisu,” jelasnya.
Selain itu kata AKP Witrizawati, dari pelaku, petugas juga menyita 2 buah kaca pirek yang terpasang kompeng warna merah di dalam sebuah kotak rokok merk Marlboro warna merah di saku depan sebelah kanan pelaku MHY.
“Total barang bukti sabu 0,95 gram. Untuk Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Kini, kedua pelaku JS dan MHY beserta barang bukti telah diamankan di mako Polres Padang Panjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(SK.01)