Sabana Kaba, Bukuttinggi—Pencuri atau maling yang memanfaatkan waktu pemilik rumah sedang khusuk melaksanakan sholat subuh di Mesjid berhasil ditangkap masyarakat dan Polres Bukittinggi. Sebelum maling lelaki berinitial K (44 tahun) ini menikmati hasil curiannya berupa uang Rp.2,3 juta keburu tertangkap.
BACA JUGA : Simpan Ganja di Kandang Ayam, Pemuda Tanggung AP Diamankan Polisi
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, Sik, MH, melalui Kapolsek Tilatang Kamang AKP Lirman, SH, membenarkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 pukul 06.00 WIB telah diamankan seorang pencuri oleh Polsek Tilatang Kamang bersama masyarakat Jorong Nan VII Nagari Kamang Hilir Kecamatan Magek, Kabupaten Agam.
“Tersangka pencurian K tersebut termasuk mantan resedivis dan beramat di Perumnas Mandala Kel.Kenangan Baru Kec.Percut Sei.Tuan Kab.Deli Serdang Sumut,” tambahnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar, Rabu (24/6).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa penangkapan ini berawal ketika salah seorang jamaah Mesjid inisial R pulang dari Sholat Subuh, selesai sholat korban kemudian pulang ke rumahnya. Begitu sampai di rumah ia melihat pintu rumah dalam keadaan telah tercongkel, dan kamar dalam keadaan berantakan.
Kemudian, korban memeriksa uang didalam dompetnya, dan ternyata telah hilang uang sebanyak Rp.2,3 juta. Setelah itu korban melihat seorang laki-laki yang berinisial K berada di sekitar Jorong Nan VII lebih kurang 500 meter dari tempat kejadian perkara. Tersangka K hendak buang air di Mesjid Nurul Ihsan Padang Sawah Nagari Kamang Hilir Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam.
Melihat gelagat tersebut maka masyarakat merasa Curiga pada tersangka K, karena sebelumnya K sudah tiga kali subuh dilihat masyarakat disekitar lokasi. Menurut Kapolsek, atas kecurigaan masyarakat tersebut, maka dilakukan pemeriksaan pada tersangka K, dan kecurigaan tersebut benar, ditemukan uang dalam dompet tersangka K sebanyak Rp.2,3 juta, sesuai denga uang hilang dari dompet korban R.
Atas kejadian tersebut, tersangka K dan barang bukti berupa Uang sebanyak RP. 2,3 juta, satu unit Sepeda Motor Jenis Honda No.Pol BK 2531 ACK, Dompet tersangka K Warna Hitam dan KTP, Dompet Korban warna Hitam, 1(satu) buah Obeng warna hitam, Besi Kuku Kambing warna biru yang sudah patah, Pisau dapur, dan HP Samsung Lipat, selanjutnya dibawa ke Polsek Tilatang Kamang untuk proses hukum selanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka K dikenakan pasal 364 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun, Pungkas AKP Lirman, SH.(SK.01)