Sabana Kaba, Pariaman—Satres Narkoba Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan seorang pemuda tanggung berinisial AP (25 tahun) di depan rumahnya, karena diduga telah melakukan Penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Ganja, Selasa (23/6) malam.
BACA JUGA : Menyedihkan, Niat Hati Menolong Tetapi Malah Tewas Terjepit Batu
Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha HBWPS, S.Ik melalui Kasubbag Humas AKP Emel S membenarkan, jika telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pemuda AP warga Malalak Korong Paraman Talang Nagari Tandikek Utara Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman.
“Iya benar, jajaran Opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan pelaku AP (25) terkait kepemilikan narkotika jenis ganja,” ujar AKP Emel S seperti dikutip dari Trabrata News Sumbar.
Dijelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal ketika tim opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sering melakukan transaksi Narkoba. Berangkat dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan ke TKP (Tempat Kejadian Peristiwa).
Berkat kejelian petugas, penangkapan terhadap pelaku berhasil dilakukan, dilanjutkan dengan penggeledahan rumah pelaku, dari situ tidak ditemukan narkotika. Kemudian dilanjutkan penggeledahan dibekas kandang ayam milik tersangka dan ditemukan satu buah plastik warna merah yang tergantung di dinding bekas kandang ayam yang berjarak kurang lebih 4 meter dari rumah tersangka.
“Plastik tersebut berisikan satu paket menengah diduga narkotika jenis ganja dan 8 (delapan) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas koran warna putih,” tutur Kasubag Humas.
Dari pangakuan pelaku bahwa narkotika yang diduga jenis ganja tersebut adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Mari kita bersama-sama menjadikan Kabupaten Padang Pariaman ini menjadi wilayah bebas dari Narkoba, dan sama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas Kasubbag humas.(SK.01)