KURANNGI PUNGUTAN, TUGAS KOMITE SEKOLAH DIREVITALISASI

0
1378

Oleh : Maizar Rangkuty
Redaktur Pendidikan sabanakaba.com

Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repbulik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dinyatakan, bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. Sebelumnya regulasi tentang komite sekolah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Permendikbud Nomor 75/2016 yang dikeluarkan tanggal 30 Desember 2016 bila dilihat dari tugas dan fungsi komite sekolah sesungguhnya tidak jauh beda dengan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002, namun perubahan regulasi terakhir ini mempertegas agar komite sekolah bersama penyelenggara sekolah tidak melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya.

Dalam melaksanakan fungsinya, komite sekolah antara lain bertugas menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industry maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. Penggalangan dana dalam upaya memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana ini dilakukan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Pengertian pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peseta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disepakati para pihak.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan atau sumbangan tidak boleh bersumber dari perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan minuman beralkohol. Komite sekolah juga tidak boleh menggalang dana yang bersunmber dari partai politik.

Selama ini komite sekolah menjadi lembaga untuk melegalkan pungutan yang dilakukan sekolah, apalagi dalam kepengurusannya harus memasukan unsur pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah itu sendiri dan biasanya personal dari sekolah ini ditunjuk sebagai sekretaris dan bendahara komite sekolah untuk melancarkan pemungutan yang mengikat.

Pada Permendikbud Nomor 75/2016 anggota komite sekolah tidak dapat berasal dari unsur penyelenggara sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan. Juga tidak dapat berasal dari unsur pemerintah desa, forum koordinasi pimpinan kecamatan, forum koordinasi pimpinan daerah, anggota DPRD, pejabat pemerintah yang membidangi pendidikan, anggota organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.

Sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah. Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah.

Hasil penggalangan dana dapat digunakan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional. Penggunaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus mendapat persetujuan dari komite sekolah, dipertanggungjawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada komite sekolah.

Sesungguhnya menurut Permendiknas Nomor 044/U/2002, fungsi dan peran komite sekolah juga tidak melegalkan pungutan, kecuali sebatas mendorong orangtua/wali peserta didik dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan dan pemerataan pendidikan, serta menggalang dana dari masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Namun kenyataannya, orangtua/wali peserta didiklah yang jadi sasaran dan cara paling praktis oleh komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana, dan itu dilakukan dalam bentuk pungutan.

Dikatakan cara paling praktis, karena biasanya pihak sekolah telah menyusun rencana kerja dan jumlah biaya yang diperlukan selama satu tahun pelajaran. Saat rapat komite dengan orangtua/wali peserta didik, pengurus komite sekolah menyampaikan rencana kerja dan biaya yang diperlukan. Secara matematis sangat praktis sekali, tinggal membagi jumlah biaya yang diperlukan dengan jumlah orangtua/wali peserta didik, sehingga masing-masing orangtua/wali peserta didik dikenakan pungutan yang sama dan mengikat.

Seterusnya disepakati cara dan waktu pemungutannya, bisa besar pungutan itu dibagi 12 bulan dan dipungutan tiap bulan, atau dipungut pertriwulan, persemester, dan yang memungutan adalah bendahara komite sekolah yang notabene adalah pendidik atau tenaga kependidikan di sekolah itu.

Ada memang komite sekolah yang pernah mencoba menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan secara sukarela, ada yang mencoba sistem badoncek ada yang mencoba pengumpulan sumbangan layaknya pengumpulan infak, ada yang memberikan proposal dengan harapan berbuah rupiah.

Tapi hasilnya ? Sangat sedikit sekali, jauh panggang dari api, dibandingkan jumlah biaya yang telah disusun untuk merealisasikan program kerja. Akibatnya program kerja yang telah disusun tidak dapat dilaksanakan.

Di tengah perdebatan dan kontroversi penggalangan dana oleh komite sekolah dalam bentuk pungutan yang mengikat kepada orangtua/wali peserta didik selama ini, harus diakui bahwa komite sekolah telah banyak membantu pembiayaan sekolah yang tidak dianggarkan oleh pemerintah. Mulai dari penggalangan dana peningkatan mutu, biaya guru honorer, sampai pengumpulan dana untuk melengkapi sarana dan prasarana sekolah.

Banyak uang komite sekolah telah berhasil memenuhi kebutuhan air bersih dan wc, pengadaan meubiler, pagar sekolah, dan bahkan membangun ruang kelas baru, yang sesungguhnya telah meringankan beban APBD dan APBN, telah membantu pemerintah menunaikan kewajibannya dalam pembangunan bidang pendidikan.

Kita sepakat untuk menghentikan penggalangan dana komite sekolah dalam bentuk pungutan yang mengikat orangtua/wali peserta didik, sepakat memberantas pungutan liar di sekolah, dan sejak adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah sangat hapal oleh semua orang kampanye sekolah gratis, kendati BOS hanya sekedar untuk membiayai operasional sekolah.

Tantangannya ke depan adalah komite sekolah harus memliki upaya kreatif dan inovatif melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan dalam bentuk pungutan kepada orangtua/wali peserta didik. Jika tantangan ini tidak mampu diwujudkan komite sekolah, maka pemerintahlah yang ditantang meningkatkan anggaran untuk memenuhi pembiayaan operasional dan pengadaan sarana prasarana di setiap sekolah.

Larangan komite sekolah menarik pungutan kepada orangtua/wali peserta didik menurut Permendikbud Nomor 75/2016 di atas tidak mengatur apakah larangan ini untuk semua sekolah atau hanya berlaku untuk sekolah negeri, namun dapat dipastikan kalau sekolah swasta tidak akan mengikuti larangan tersebut. (MARK).-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here