SABANA KABA, Payakumbuh–Satres Narkoba Polres Payakumbuh kembali meringkus dua orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu di sebuah kamar di belakang Hotel Annisa Kelurahan Padang Tangah.
BACA JUGA : Miliki Ganja dan Sabu, Pelaku Ditangkap Polisi di Halaman Kantor Bupati
Kedua tersangka yang diringkus Satres Narkoba Polres Payakumbuh tersebut masing-masing berinisial MS (30 tahun) dan FS (43 tahun) di sebuah kamar yang berlokasi di belakang Hotel Annisa Padang Tangah, Selasa, (15/03/23) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H melalui Kasatres Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H saat di konfirmasi membenarkan perihal penangkapan yang di lakukan oleh Satuan yang di pimpinnya tersebut.
”Sewaktu di lakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah kamar ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam merk celana panjang warna coklat,” ujar Kasat Narkoba.
Kedua tersangka tidak dapat berbuat banyak saat polisi datang dan menggerebek di TKP. Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik bening disimpan di dalam merk celana panjang warna coklat bertulisan CONZO RELIFE bagian dalam pinggang belakang.
Kemudian 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) unit hand phone android merk Readmi 10 warna putih dengan nomor simcard 0821 73xxxxx. Barang bukti dan tersangka dibawa ke polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut, ” pungkas Kasatres Narkoba seperti dikutip dari payakumbuh.Sumbar.polri.go.id. (SK.01)