SABANA KABA, Sumbar–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar mengamankan seorang laki-laki berinisial R (50 tahun), karena diduga melakukan judi jenis toto gelap (togel) di sebuah warung yang berlokasi di Desa Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, Senin (13/06/2022) malam.
BACA JUGA : Sempat Terputus Beberapa Jam, Hubungan Batusangkar-Sijunjung Lancar Kembali
“Seorang pelaku judi togel yang ditangkap tersebut merupakan warga Korong Kasai Desa Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman,” sebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Selasa (14/06/2022).
Dikatakan, pria paruh baya tersebut ditangkap setelah Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar memperoleh informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan judi togel di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Dari informasi masyarakat itu, Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan R tengah berada di sebuah warung lagi beraktivitas judi togel.
“Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti satu lembar kertas rekapan angka (nomor) permainan judi togel dan uang tunai sejumlah Rp 514.000,- yang diduga penjualan togel tersebut,” terangnya.
Selain mengamankan kertas rekapan togel dan uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni dua unit handphone dengan merk Oppo dan Nokia, serta satu buah kartu ATM BRI atas nama pelaku R.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke ruang Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kabid Humas seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)