SABANA KABA, Riau–Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mengamankan 2 orang pria dengan inisial EF alias ED (32 tahun) warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kampar dan NF alias IW (39 tahun) warga Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, karena diduga sebagai pelaku narkoba jenis shabu, di wilayah Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.
BACA JUGA : Terkendala Masalah Dana, Pasar Batusangkar Berlantai Empat Masih Mimpi
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 14 paket narkotika jenis shabu seberat 3,02 gram, 1 unit timbangan digital, 2 set alat hisap shabu dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (07/11/2021) sekira pukul 16,00 Wib, saat itu unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di salahsatu rumah di Jalan Kijang Putih Garuda Sakti Km 7,5 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno memerintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 18.45 Wib, Tim tiba dilokasi dan melihat target sdr. ED sedang duduk didepan rumah dan langsung mengamankannya, dibawah pohon jambu, selanjutnya didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 11 paket kecil narkotika jenis shabu milik ED.
Dari keterangan ED diketahui bahwa narkotika tersebut didapat dari IW yang beralamat di Jl. Delima Panam Kota Pekanbaru, atas informasi itu Tim langsung melakukan pengembangan.
Sekira pukul 21.00 Wib, Tim berhasil mengamankan tersangka IW dirumah kostnya, kemudian didampingi pemilik rumah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket kecil narkotika jenis shabu serta timbangan digital dan beberapa peralatan penggunaan shabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
“Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya seperti dikutip dari Tribrara News Riau.(SK.01)