Sabana Kaba, Pessel—Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan menangkap dua sekawan berinisial FF (19 tahun) ex. Pelajar dan AYS (21 tahun) swasta, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kampung Tarandam, Kenagarian Inderapura Timur Kecamatan Airpura Kabupaten Pessel, Sabtu (13/2) sekitar pukul 17. 30 Wib.
BACA JUGA : Jual Obat Penggugur Kandungan Illegal, Dua Pasutri Pemilik Apotek Ditangkap Polisi
“Iya kedua pria yang masih remaja ini ditangkap petugas di TKP, setelah petugas mendapatkan informasi tentang aktivitas tersangka dalam transaksi narkoba,” ujar Kapolres Pessel melalui Kasubbag Humas Polres Pessel Iptu Jismul Wahid seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.
Dijelaskan, saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis ganja.
“Kedua tersangka diamankan petugas tanpa .perlawanan dan keduanya tersangka mengakui kalau barang haram tersebut milik tersangka. Saat ini kedua tersangka mendekam di Rutan Polres Pessel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kasubbag Humas Jismul Wahid.(SK.01)