Tersinggung Dingatkan, Tersangka Ancam Petugas Keamanan Akan Dibunuh

0
1015

SABANA KABA, Riau–Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Polres Kamoar mengamankan seorang pria berinisial MR alias AL (29 tahun), karena diduga tersangkut tindak pidana pengancaman dengan kekerasan menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA : Genjot Sepeda Pasific, Dua Atlet ISSI Tanah Datar Juarai Bupati Cup Musi Banyuasin

Tersangja pelaku MR yang merupakan warga Suka Menanti Desa Sei Lipai Kecamatan Gunung Sahilan, ditangkap petugas ketika sedang berada di rumahnya Sabtu (02/10/2021) malam.

Penangkapan MR alias AL ini atas laporan dari korbannya Yusro warga Desa Sei Lipai Kecamatan Gunung Sahilan. Korban melapor ke Polsek Kampar Kiri, karena dirinya diancam dan dikejar oleh tersangka pelaku menggunakan senjata tajam, saat berada diareal kebun sawit di Desa Sei Lipai.

Peristiwa ini berawal pada Kamis (23/09/2021) sore, saat itu korban selaku petugas keamanan kebun melihat tersangka MR membawa buah kelapa sawit milik Firdaus yang dipanen oleh tersangka. Buah sawit itu dibawa keluar dari kebun yang diduga akan digelapkannya.

Korban kemudian mengingatkan pelaku, namun dia sepertinya tersinggung lalu pergi dari tempat tersebut, tidak berapa lama pelaku datang kembali mengejar korban sambil mengacungkan pisau dan mengancam akan membunuhnya.

Korban yang ketakutan kemudian lari dari tempat tersebut, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban sendiri, setelah didapat bukti permulaan yang cukup kemudian petugas mencari pelaku.

Pada Sabtu malam (02/10/2021) petugas mengetahui keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka MR alias AL saat berada dirumahnya. Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam.

Kapolres Kampar melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH didampingi Panit Reskrim IPTU Supriadi SH saat dikonfirmasi membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan tersangja MR alias AL atas kejadian tersebut.

“Tersangka MR alias AL telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUH. Pidana,” jelasnya seperti dikutip Tribrata News Riau.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here