Kantongi Ganja 2,45 Kg, Pria Berusia Muda Ini Digelandang ke Kantor Polisi

0
1366

Sabana Kaba, Jambi--Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo, menangkap seorang pelaku berinisial DS (27 tahun) warga Desa Pematang Gajah Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 2.450 gram.

BACA JUGA : ATM BRI Dibobol Pencuri, Polisi Lakukan Olah Tempat Kejadian Perkara

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Parlyn Sagala, SH membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgubaan narkotika jenis ganja, Kamis (1/4/2021) sekira pukul 22.30 Wib.

“Dia ditangkap di sebuah gang, di Jalan Sultan thaha RT 04 RW 17, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo,” kata Kasatres Narkoba Parlyn Sagala seperti dikutip dari Tribrata News Jambi.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, dilokasi itu sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian sekira pukul 22.30 wib pelaku berhasil kita amankan,” kata Kasat, Jumat (2/4/2021).

Kemudian, lanjut Kasat, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket besar seberat 1000 gram, kemudian di temukan lagi di rumah terlapor sebanyak 4 paket dengan berat 1.450 gram.

“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisialinisial TL,” ujarnya.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here