Sabana Kaba, Tanah Datar— Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Shabu dan daun ganja kering di Pincuran Tujuah Jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar Senin (23/08/2021) sekitar pukul 16.00 Wib.
BACA JUGA : Ancam Orang Tua Pakai Senjata Tajam, Seorang Mahasiswa Diamankan Polisi
Kapolres Tanah Datar melalui Paur Humas Ipda Jumarlis menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku ini menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat kepada Satuan Narkoba Polres Tanah Datar Pimpinan AKP Yaddi Purnama, SH.
“Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak ke nagari Baringin dalam Kawasan Kecamatan Lima Kaum guna membuktikan kebenaran informasi yang diterima tersebut,” tutur Paur Humas Jumarlis menambahkan.
Menurut Jumarlis, informasi serta target yang sudah dikantongi Tim Tarantula ini sangat membantu untuk menemukan sebuah rumah di kawasan Pincuran Tujuah Jorong Lantai Batu Nagari Baringin yang sering digunakan untuk berpesta Narkoba oleh inisial M (28 tahun) serta WS (28 tahun), keduanya warga Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.
“Sewaktu petugas datang menyambangi rumah tanpa penghuni ini , M dan WS lari berhamburan, namun dengan sigap keduanya dapat diamankan,” kata Paur Humas.
Selanjutnya, dengan disaksikan warga setempat keduanya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket Narkotika jenis shabu dan 3 paket Narkotika jenis daun ganja kering serta satu set alat hisap bong yang baru digunakan sebagai alat hisab shabu.
“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti digelandang ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan. Kedua pelaku disangkakam melanggar pasal 114 ayat 1 Jo Ps 111 ayat 1 Jo Ps 112 ayat 1 Jo Ps 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun,” tutup Paur Humas Jumarlis.(WD)