
ABANA KABA, Jakarta–Polisi mengungkap bahwa tersangka Yance telah ditangkap atas kasus pembakaran istrinya yang berinisial CUA (24 tahun). Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
“Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana KDRT,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nurrizal, Selasa (21/10/25).
Menurut Kombes Pol. Alfian, tersangka kini resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Ia menegaska,n langkah itu sebagai bukti komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan pelaku kekerasan tidak lolos dari jerat hukum.
“Tindakan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
BACA JUGA : Tahun Pertama Kabinet Merah Putih, Menteri Nusron Tegaskan Tak Ada Satupun Kasus Baru Sengketa Tanah
Sebelumnya diberitakan, seorang pria diduga membakar istrinya di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (13/10/25). Pelaku yang bernama Yance itu pun sudah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024 karena kasus perusakan gerobak bubur ayam.(TBP/SK.01)






























