SABANA KABA, Padang—Satres Narkoba Polresta Padang kembali mengamankan seorang pria berinisial BA (39 tahun) beralamat di Jalan By Pass KM 17 RT 002 RW 001, Kelurahan Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA : Penyalahgunaan Narkotika Semakin Meruyak, Lima Tersangka Ditangkap Polisi
Kapolresta Padang melalui Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku pengedar narkoba jenis sabu ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang, termasuk empat paket sedang sabu yang diamankan dari pelaku pengedar tersebut.
Pelaku tidak melawan saat petugas mendatangi rumahnya yang beralamat di Jalan By Pass KM 17 RT 002 RW 001, Kelurahan Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku BA menjadi pengedar Narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku BA, diketahui pelaku sedang berada di rumahnya. Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Ditemukan barang bukti berupa empat paket terbungkus dengan plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu sendok sabu.
Kemudian, lima lembar plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu yang ditemukan di celana jeans pendek warna hitam dalam kamar pelaku dan satu unit handphone android merk Samsung warna hitam yang ditemukan diatas kasur dalam kamar rumah pelaku.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dalam penguasaan pelaku BA. Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya seperti dikutip dari instagram polrestapadang.(SK.01)