Sabana Kaba, Sumut—Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang melakukan penindakan mesin judi tembak ikan yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa, Kamis (02/08/2021), karena telah meresahkan masyarakat dan merusak perekonomian warga.
BACA JUGA : Tanah Datar Kembali Membara, Satu Unit Rumah Kayu Ludes Jadi Abu
Penindakan ini Terkait dengan adanya laporan dan keluhan masyarakat, sehingga Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang langsung melakukan pendalaman akan kebenaran berita tersebut.
Tiba di lokasi yang dimaksud di Jalan Irian Dusun IV Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara petugas menemukan dua unit mesin judi tembak ikan diamankan petugas, namun dalam keadaan tidak ada pemain kecuali dijaga seorang laki laki berinisial U.
Kemudian petugas mengamankan dua unit mesin judi tembak ikan tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, dan menurut informasi dari masyarakat bahwa pemilik mesin tembak ikan tersebut adalah milik oknum aparat.
Personil Polsek Tanjung Morawa juga menghimbau masyarakat apabila ada kegiatan permainan mesin tembak ikan-ikan di lokasi tersebut agar segera melaporkan kepada petugas polri untuk dilakukan penindakan.
Hal ini telah disepakati oleh tokoh tokoh masyarakat bersama unsur pemerintah kecamatan Tanjung Morawa bahwa mesin tembak ikan ikan ini tidak bisa beroperasi di kecamatan Tanjung Morawa.
Menanggapi penindakan ini Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin SH mengatakan, kita dan tokoh tokoh masyarakat bersama unsur pemerintahan Kecamatan Tanjung Morawa sudah sepakat tidak boleh lagi mesin tembak ikan seperti ini beroperasi di Kecamatan Tanjung Morawa.
“Jika masih ada kita harus menindak lanjuti keluhan keluhan masyarakat tentang adanya mesin tembak ikan yang memang sangat merusak perekonomian terutama masyarakat kecil di Kecamatan Tanjung Morawa” ucapnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumut. (SK.01)