Kasus Penganiayaan Hingga Tewas, Tersangka Pelaku Peragakan 27 Adegan Rekonstruksi di TKP

0
87

Rekonstruksi turut dihadiri Kabagops Polres Padang Pariaman AKP Nofrizal Can, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Nofriandy, S.H., Kasat Reskrim Nedra Wati, S.H., M.H., Kasat Samapta AKP Efriadi, S.H., Kapolsek Lubuk Alung Iptu Kusnadi, S.H., serta Kanit Reskrim Ipda Tri Joko Prasetio, S.E., beserta tim penyidik.

Selain itu, kegiatan juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pariaman Hendro Suherman, S.H., M.H., beserta tim, tersangka Betri Murni alias Bet, pemeran pengganti korban Aipda Yeyen Bonita, para saksi, serta personel Polres Padang Pariaman yang melaksanakan pengamanan.

AKBP Riyana menambahkan, seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan dengan lancar dan situasi tetap aman serta kondusif.“Seluruh adegan dapat diperagakan dengan lancar dan selama pelaksanaan tidak terdapat sanggahan dari tersangka. Selanjutnya, hasil rekonstruksi akan menjadi bagian dari kelengkapan proses penyidikan dan penanganan perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Perkara tersebut terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Korban Yulierni meninggal dunia setelah mengalami tindak penganiayaan.Dalam perkara ini, tersangka BM alias Bet disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Padang Pariaman memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(TBSB/SK.01)