Terkait Perdagangan 31 TKI ke Malaysia, Lima Tersangka dan BB Diamankan Polisi

0
887

Sabana Kaba, Sumut—Polres Batu Bara Polda Sumut mengamankan lima orang tersangka dan Barang Bukti (BB), karena diduga terkait dengan perdagangan 31 orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) illegal yang akan diberangkatkan ke nagara tetangga Malaysia.

BACA JUGA : Covid 19 Tanah Datar Terus Meningkat, Hari ini 16 Orang Terkonfirmasi Positif

Demikian disampaikan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis ketika memimpin Press Release atas kasus perdangangan manusia, dengan 5 orang tersangka, dan Barang Bukti di halaman Mako Polres Batubara, Selasa (27/04/2021).

Kelima tersangka tersebut, diantaranya, SB, (52 tahun) warga Tanjungbalai berperan sebagai pemilik kapal dan mengatur perjalanan, RB (42 tahun) warga Tanjungbalai berperan sebagai pengantar para penumpang kelokasi keberangkatan, AR (42 tahun) warga Batu Bara berperan sebagai pengawas atau pengamanan lokasi pemberangkatan, MH (26 tahun) warga Tanjungbalai berperan sebagai awak kapal, dan RA (27 tahun) tahun warga Asahan, berperan sebagai pengurus penumpang.

Dijelaskan, peristiwa penangkapan ini bermula dari informasi warga pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekitar pukul 00.30 wib, yang melaporkan tentang adanya orang akan dibawa ke negara Malaysia dari tangkahan Pematang Polong Dusun Vlll Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara sekitar Pukul 01.00 Wib.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Lima Puluh dan Polres Batubara serta pelapor bersama anggota lainnya menuju ke lokasi yang dimaksud, dan setibanya dilokasi tersebut pelapor menemukan 29 (dua sembilan) orang berkumpul diatas perahu papan.

Penumpang perahu papan mengaku akan berangkat ke negara Malaysia dengan mengunakan perahu tersebut. Setelah diperiksa seluruh orang yang akan berangkat ke Malaysia tersebut tidak memiliki dokumen/izin ke luar negeri dari kantor imigrasi.

Sedangkan modus operandi perekrutan dan pemberangkatan calon TKI disebutkan Kapolres melalui agen yang mengantarkan ke lokasi pemberangkatan. Rata rata penumpang mengeluarkan uang untuk ongkos sebesar Rp.5 juta dari berbagai daerah di luar Sumatera (Jawa Timur-Madura-Lombok).

Namun ada calon TKI yang mengaku diberangkatkan secara gratis, karena biayanya ditanggung oleh orang yang memberangkatkannya dan akan dipekerjakan di Malaysia. Para penumpang yang akan berangkat ke Malaysia tersebut terdiri dari 16 orang perempuan dewasa, 13 orang laki-laki dewasa dan 1 orang balita.

Melihat polisi mengepung kapalnya, secepat kilat tekong (nahkoda) kapal yang akan mengangkut calon TKI menceburkan diri ke sungai dan berhasil meloloskan diri. Selanjutnya, ke 31 orang calon TKI, berasal dari Jawa, Lombok, Lampung, Sumsel, Aceh, Langkat dan Asahan dibawa ke RSUD Batu Bara untuk di karantina dan rapid test antisipasi penyebaran Covid-19.

“Kini, kelima tersangka sudah kita lakukan penahanan bersama barang buktinya berupa kapal kayu. Mereka dipersangkakan dengan pasal 2, 10 dan 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun,” kata Kapolres seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here